Jumat

Perubahan Undang-Undang Perpajakan

LAKUKAN PERUBAHAN!!

Begitulah, kalu elu elu pade maw bertahan dalam "permainan" kamu sendiri. Kaga peduli perubahan yg kamu lekukan ntoe mengarah pada yang baik / buruk. Tapi terpenting kamu sudah berani melakukan perubahan, minimal buat diri sendiri. kalu kebetulan perubahan yang kamu lakukan jadi lebih buruk dari sebelumnya (sengaja / tidak), buru-buru lakuin perbaikan supaya lebih baek! supaya kamu bisa menangin "game" kamu!

Contohnya, beberapa perubahan yang dilakuin ama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini. Dalam permainan instansi mereka sendiri tentunya, secara khusus. dan Seluruh rakyat Indonesia pada umumnya. gua pribadi angkat topi atas keberanian mereka. Dan itu akan lebih berarti lagi jika "orang-orang dalam DJP" sendiri mengerti atas apa yang mereka lakukan. sehingga bisa menutup mulut kawan saya yang berkomentar; "ah.....kadang mereka sendiri ketinggalan"

nah,,
apanya yang berbeda di DJP kali ini? tentunya terobosan yang sangat baik mengenai Perubahan Undang-Undang Perpajakan yang telah di sahkan pada awal bulan ini, 2 September 2008. dan berlaku efektif mulai Januari 2009.

secara umum terdapat 5 poin penting dalam peraturan terbaru ini, (1) perubahan mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh); (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan; (3) insentif bagi perusahaan terbuka di Bursa Efek; (4) insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah; serta (5) beberapa hal mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) yang dapat menjadi objek pajak.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU PPh yang baru Ini:

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan (10%, 15% dan 30%) menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
berarti postingan gua yang bulan kemaren, basi dunk :)

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.

b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh

a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.

b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.

c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

baca selengkapnya....

Selasa

CARA MUDAH MENGHITUNG TARIF PAJAK PPh Psl. 17

Hai…. Aspirasi pertama si Gue nih!! Maklum, baru biqin Blog :)

Langsung aja dah, sebelum ke cara praktis penghitungan tarif PPh Psl 17, saya ingatkan (dan disarankan, untuk kemudian dilupakan kembali) lagi tentang beberapa macam tarif pajak yang biasa dipergunakan.

tulisan ini mungkin sudah basi buat kalian bocah-bocah ekonomi hehe… Namanya bocah, pasti ada nakalnya, bolos kuliah misalnya, ataw ngelindur di kelas pas dosen lagi sibuk-sibuknya ngelap busa dimulut ;D

1. Tarif sebanding / Proporsional
satu tarif (dalam bentuk persentase) tunggal untuk menghitung besaran pajak terutang terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. Misalnya tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif Tetap
satu tarif (dalam bentuk Rupiah) tunggal untuk menghitung besaran pajak terutang terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. misalnya tarif Bea Materai Rp 6.000,-
3. Tarif Progresif
(ini yang akan kita bahas)
4. Tarif Degresif
Menggunakan bebarapa persentase tarif yang di pergunakan yang besarannya semakin kecil seiring dengan jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Di Indonesia kaga pake sistem begini, negara bisa tekor atuh!!

Kalian sudah tahu, PPh Psl. 17 menggunakan dua jenis tarif progresif yang berbeda;

1. Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bentuk Orang Pribadi

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

s/d Rp. 25.000.000,00

5%

Rp. 25.000.000,00 s/d Rp. 50.000.000,00

10%

Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00

15%

Rp. 100.000.000,00 s/d Rp. 200.000.000,00

25%

Diatas Rp. 200.000.000,00

35%

2. Untuk WPDN dalam bentuk Badan

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

s/d Rp. 50.000.000,00

10%

Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00

15%

Diatas Rp. 100.000.000,00

30%

Lihat? Tarif Progresif teh artinya makin gede Penghasilan Kena Pajak (PKP)nya, tarifnya makin naek juga. Bahkan persentase kenaikannya semakin gwede, ‘ntu namanya teh “progresif progresif”. “progresif degresif” kalo kenaikan pesentasenya mengecil, dan “progresif aje” kalu naeknya segitu-segitu mulu.

(tulisan bercetak miring dibawah ini lewatkan saja)

Nah, ngewu sory pisan bagian ini rada-rada berbau “menggurui” (cuma buat yang belon tau sama si bocah badung barusan). Sebelum ke cara praktisnya, gini sistematika penghitungan PPh Psl. 17 nyah, Misal:
1. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 40.000.000,00
2. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 90.000.000,00
3. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 120.000.000,00

1.

Pjk_terutang

=

40.000.000,00

x

10%

=

4.000.000,00









2.

Pjk_terutang

=

50.000.000,00

x

10%

=

5.000.000,00




40.000.000,00

x

15%

=

6.000.000,00







=

11.0000.000,00









3.

Pjk_terutang

=

50.000.000,00

x

10%

=

5.000.000,00




50.000.000,00

x

15%

=

7.500.000,00




20.000.000,00

x

30%

=

6.000.000,00








18.500.000,00

Cara penghitungan yang sama berlaku untuk mencari Pajak terutang WPDN Orang Pribadi, disesuaikan dengan tarifnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan interogasi para kutu buku ekonomi khususnya akuntansi hehe!

Sekarang ganjel matanya pake korek api, benerin posisi otaknya (sapa tau ada yang gojlak), dan pegangan. Siy…….ap!!?

Contoh nomer ‘atu tadi sudah lumayan praktis saya kira, soalnya cuma satu langkah penghitungan. Nah, untuk penghitungan dua-tiga langkah (WPDN Badan) gini caranya:

  1. Faktor pengurang sebesar Rp. 2.500.000,00 untuk penghitungan hinga dua langkah. Miisalnya PKP Rp. 90.000.000,00
    Pajak terutang = (Rp. 90.000.000,00 x 15%) - Rp. 2.500.000,00 = Rp. 11.000.000,00
  2. Faktor pengurang sebesar Rp. 17.500.000,00 untuk penghitungan hingga tiga langkah. misalnya PKP Rp. 120.000.000,00
    Pajak terutang = (Rp. 120.000.000,00 x 30%) - Rp. 17.500.000,00 = Rp. 18.500.000,00

Simpel yah..........?? ;)
Nih tabel tarif dan faktor pengurang PPh Psl. 17 (inget, kaga ada di UU pajak!)

  1. WPDN Orang Pribadi

    Faktor pengurang

    Tarif

    -

    5%

    Rp. 1.250.000,00

    10%

    Rp. 3.750.000,00

    15%

    Rp. 13.750.000,00

    25%

    Rp. 33.750.000,00

    35%

  2. WPDN Badan

    Faktor pengurang

    Tarif

    -

    10%

    Rp. 2.500.000,00

    15%

    Rp. 17.500.000,00

    30%


baca selengkapnya....