Selasa

CARA MUDAH MENGHITUNG TARIF PAJAK PPh Psl. 17

Hai…. Aspirasi pertama si Gue nih!! Maklum, baru biqin Blog :)

Langsung aja dah, sebelum ke cara praktis penghitungan tarif PPh Psl 17, saya ingatkan (dan disarankan, untuk kemudian dilupakan kembali) lagi tentang beberapa macam tarif pajak yang biasa dipergunakan.

tulisan ini mungkin sudah basi buat kalian bocah-bocah ekonomi hehe… Namanya bocah, pasti ada nakalnya, bolos kuliah misalnya, ataw ngelindur di kelas pas dosen lagi sibuk-sibuknya ngelap busa dimulut ;D

1. Tarif sebanding / Proporsional
satu tarif (dalam bentuk persentase) tunggal untuk menghitung besaran pajak terutang terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. Misalnya tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif Tetap
satu tarif (dalam bentuk Rupiah) tunggal untuk menghitung besaran pajak terutang terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. misalnya tarif Bea Materai Rp 6.000,-
3. Tarif Progresif
(ini yang akan kita bahas)
4. Tarif Degresif
Menggunakan bebarapa persentase tarif yang di pergunakan yang besarannya semakin kecil seiring dengan jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Di Indonesia kaga pake sistem begini, negara bisa tekor atuh!!

Kalian sudah tahu, PPh Psl. 17 menggunakan dua jenis tarif progresif yang berbeda;

1. Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bentuk Orang Pribadi

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

s/d Rp. 25.000.000,00

5%

Rp. 25.000.000,00 s/d Rp. 50.000.000,00

10%

Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00

15%

Rp. 100.000.000,00 s/d Rp. 200.000.000,00

25%

Diatas Rp. 200.000.000,00

35%

2. Untuk WPDN dalam bentuk Badan

Lapisan penghasilan kena pajak

Tarif

s/d Rp. 50.000.000,00

10%

Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00

15%

Diatas Rp. 100.000.000,00

30%

Lihat? Tarif Progresif teh artinya makin gede Penghasilan Kena Pajak (PKP)nya, tarifnya makin naek juga. Bahkan persentase kenaikannya semakin gwede, ‘ntu namanya teh “progresif progresif”. “progresif degresif” kalo kenaikan pesentasenya mengecil, dan “progresif aje” kalu naeknya segitu-segitu mulu.

(tulisan bercetak miring dibawah ini lewatkan saja)

Nah, ngewu sory pisan bagian ini rada-rada berbau “menggurui” (cuma buat yang belon tau sama si bocah badung barusan). Sebelum ke cara praktisnya, gini sistematika penghitungan PPh Psl. 17 nyah, Misal:
1. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 40.000.000,00
2. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 90.000.000,00
3. PKP 1 taon WPDN Badan Rp. 120.000.000,00

1.

Pjk_terutang

=

40.000.000,00

x

10%

=

4.000.000,00









2.

Pjk_terutang

=

50.000.000,00

x

10%

=

5.000.000,00




40.000.000,00

x

15%

=

6.000.000,00







=

11.0000.000,00









3.

Pjk_terutang

=

50.000.000,00

x

10%

=

5.000.000,00




50.000.000,00

x

15%

=

7.500.000,00




20.000.000,00

x

30%

=

6.000.000,00








18.500.000,00

Cara penghitungan yang sama berlaku untuk mencari Pajak terutang WPDN Orang Pribadi, disesuaikan dengan tarifnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan interogasi para kutu buku ekonomi khususnya akuntansi hehe!

Sekarang ganjel matanya pake korek api, benerin posisi otaknya (sapa tau ada yang gojlak), dan pegangan. Siy…….ap!!?

Contoh nomer ‘atu tadi sudah lumayan praktis saya kira, soalnya cuma satu langkah penghitungan. Nah, untuk penghitungan dua-tiga langkah (WPDN Badan) gini caranya:

  1. Faktor pengurang sebesar Rp. 2.500.000,00 untuk penghitungan hinga dua langkah. Miisalnya PKP Rp. 90.000.000,00
    Pajak terutang = (Rp. 90.000.000,00 x 15%) - Rp. 2.500.000,00 = Rp. 11.000.000,00
  2. Faktor pengurang sebesar Rp. 17.500.000,00 untuk penghitungan hingga tiga langkah. misalnya PKP Rp. 120.000.000,00
    Pajak terutang = (Rp. 120.000.000,00 x 30%) - Rp. 17.500.000,00 = Rp. 18.500.000,00

Simpel yah..........?? ;)
Nih tabel tarif dan faktor pengurang PPh Psl. 17 (inget, kaga ada di UU pajak!)

  1. WPDN Orang Pribadi

    Faktor pengurang

    Tarif

    -

    5%

    Rp. 1.250.000,00

    10%

    Rp. 3.750.000,00

    15%

    Rp. 13.750.000,00

    25%

    Rp. 33.750.000,00

    35%

  2. WPDN Badan

    Faktor pengurang

    Tarif

    -

    10%

    Rp. 2.500.000,00

    15%

    Rp. 17.500.000,00

    30%


baca selengkapnya....